INSTRUMEN SUPERVISI KETERLAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH

Penyebaran Corona Virus Disease  (Covid-19) yang semakin meluas membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pelaksanaan pendidikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan  yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Salah satu isi dari surat edaran tersebut yaitu adanya pemberlakukan proses belajar dari rumah. Proses pembelajaran dari rumah dilakukan melalui pembelajaran dalam jaringan (Daring) /jarak jauh. Pelaksanaan pembelajaran Daring menuntut guru untuk kreatif menentukan aplikasi yang akan digunakan. 

 

 

Guru dapat menggunakan barbagai macam aplikasi pembelajaran Daring. Selain itu pemerintah juga telah memfasilitasi belajar dari rumah melalui live streaming TVRI untuk semua jenjang. Jadi tidak ada kata-kata bahwa siswa tidak belajar. Pemerintah juga tidak menentapkan sebuah cara yang harus digunakan dalam pelaksanaan belajar dari rumah. Guru bebas untuk menentukan cara yang akan digunakan yang tentunya dengan pertimbangan efektif dan efisien.

 

Link download disini

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TWO GRAPE

KEBIJAKAN PEMERINTAH