INSTRUMEN SUPERVISI KETERLAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meluas membuat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pelaksanaan pendidikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yaitu Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. Salah satu isi dari surat edaran tersebut yaitu adanya pemberlakukan proses belajar dari rumah. Proses pembelajaran dari rumah dilakukan melalui pembelajaran dalam jaringan (Daring) /jarak jauh. Pelaksanaan pembelajaran Daring menuntut guru untuk kreatif menentukan aplikasi yang akan digunakan.
Guru dapat menggunakan barbagai
macam aplikasi pembelajaran Daring. Selain itu pemerintah juga telah
memfasilitasi belajar dari rumah melalui live streaming TVRI untuk
semua jenjang. Jadi tidak ada kata-kata bahwa siswa tidak belajar. Pemerintah
juga tidak menentapkan sebuah cara yang harus digunakan dalam pelaksanaan
belajar dari rumah. Guru bebas untuk menentukan cara yang akan digunakan yang
tentunya dengan pertimbangan efektif dan efisien.
Link download disini
Komentar
Posting Komentar